PRUlink Investor Account (PIA)
PRUlink
Investor Account (PIA) merupakan produk unit link dengan
pembayaran premi sekaligus yang menawarkan berbagai pilihan dana investasi.
Disamping mendapatkan hasil investasi yang optimal, produk ini juga memberikan perlindungan
yang komprehensif terhadap resiko kematian atau resiko cacat total dan tetap.
Produk ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Polis untuk memilih investasi
yang memungkinkan optimalisasi tingkat pengembalian investasinya, sesuai dengan
kebutuhan dan profil resiko Pemegang Polis.
Ketentuan Umum pada
PRUlink Investor Account (PIA)
1. Tersedia dalam dua
mata uang, yaitu rupiah dan US$;
2. Usia masuk mulai 1
– 70 tahun;
3. Pembayaran premi
sekali bayar (Single Premium) karena PIA lebih menitikberatkan pada sisi
investasinya;
4. Memiliki manfaat
dasar asuransi yaitu meninggal dan cacat tetap total;
5. Minimum premi Rp
12 juta atau US$1,500
Manfaat Asuransi pada
PRUlink Investor Account (PIA)
1. Manfaat Meninggal,
bila terjadi resiko meninggal maka yang akan di terima oleh penerima manfaat
adalah sejumlah dana dengan komposisi:
· 125 %
dari premi tunggal (termasuk penambahan dana / top up, serta dikurangi
penarikan jika ada); ditambah dengan
· nilai
saldo hasil investasi.
Misalnya
nasabah mengikuti program PRUlink Investor Account (PIA) dengan
investasi sebesar Rp. 100.000.000,-. Setelah tiga tahun nasabah tersebut
meninggal, maka yang akan diterima oleh penerima manfaat adalah sebesar:
-
Manfaat Meninggal = 125% x Rp. 100.000.000 = Rp. 125.000.000,-
-
Nilai Saldo Investasi (dengan asumsi nilai saldo investasi sebesar Rp.
180.000.000,-)
= Rp. 180.000.000,-
Sehingga
total yang akan diterima sebesar
= Rp.
125.000.000,- + Rp. 180.000.000,-
= Rp. 205.000.000,-
2. Manfaat Cacat
tetap dan total, bila terjadi resiko cacat tetap dan total maka manfaat yang
akan di terima oleh tertanggung adalah sejumlah dana dengan komposisi:
· 125 %
dari premi tunggal (termasuk penambahan dana / top up, serta dikurangi
penarikan jika ada); ditambah dengan
· nilai
saldo hasil investasi.
Resiko
cacat tetap dan total dapat diakibatkan oleh kecelakaan atau penyakit dan
memiliki batasan usia hingga 60 tahun, karena usia di atas 60 tahun memiliki
resiko cacat lebih besar bila terjadi kecelakaan atau terkena penyakit.
PRUlink
Investor Account memiliki 6 jenis dana investasi yang bisa dipilih
nasabah sesuai dengan kebutuhan dan profil resiko nasabah, yaitu:
1. PRUlink Rupiah
Managed Fund adalah dana investasi jangka menengah dan panjang yang
bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang optimal melalui penempatan
dana dalam mata uang rupiah, melalui instrumen investasi seperti obligasi,
saham, dan instrumen pasar uang.
2. PRUlink USD
Fixed Income Fund adalah dana investasi jangka menengah dan panjang yang
bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang optimal melalui penempatan dana
mata uang US Dollar, melalui instrumen investasi seperti obligasi dan instrumen
pasar uang.
3. PRUlink Rupiah
Equity Fund adalah dana investasi jangka menengah dan panjang yang
bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang optimal melalui penempatan
dana pada saham-saham perusahaan Indonesia yang berkualitas dan diperdagangkan
di Bursa Efek Jakarta.
4. PRUlink Rupiah
Fixed Income Fund adalah dana investasi jangka menengah dan panjang yang
bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang optimal melalui penempatan
dana dalam mata uang rupiah melalui instrumen pasar pendapatan tetap seperti
obligasi dan instrumen pendapatan tetap lainnya di pasar modal.
5. PRUlink Rupiah
Cash Fund adalah dana investasi yang bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi
yang optimal melalui penempatan dana dalam mata uang rupiah melalui instrumen
pasar uang seperti deposito berjangka, Sertifikat Bank Indonesia dan obligasi
jangka pendek
6. PRUlink Rupiah
Managed Fund plus memaksimalkan perkembangan dana jangka panjang melalui
investasi dengan nilai rupiah pada saham, obligasi serta instrumen pasar uang
lainnya. Alokasi asset di tentukan oleh Fund Manager dan dapat diubah
dari waktu ke waktu. Dana ini cocok bagi investor yang mendambakan penghasilan
investasi jangka panjang yang menarik serta bersedia menanggung tingkat resiko
investasi menengah – tinggi.
Tabel Biaya Investasi
PRUlink
Semua
jenis dana investasi memiliki biaya-biaya tersendiri sesuai dengan resikonya.
Semakin tinggi resiko investasinya, semakin tinggi pula biayanya. Berikut
adalah tabel biaya investasi pada dana-dana PRUlink (PRUlink Investor
Account, PRUlink Assurance Account, PRUlink Syari’ah).
Jenis
Dana Investasi
|
Biaya Per Tahun
|
PRUlink Rupiah Managed Fund
|
1.50%
|
PRUlink USD Fixed Income Fund
|
1.00%
|
PRUlink Rupiah Equity Fund
|
1.75%
|
PRUlink Rupiah Fixed Income Fund
|
1.00%
|
PRUlink Rupiah Cash Fund
|
0.75%
|
PRUlink Rupiah Managed Fund plus
|
1.50%
|
Prudential
berwenang untuk mengubah besarnya biaya dengan pemberitahuan 1 bulan
sebelumnya, dengan tidak melebihi 2% per tahun. Biaya investasi dihitung secara
harian dan dibebankan pada setiap tanggal penilaian harga unit.
Alokasi Premi PRUlink
Investor Account
Setiap
premi yang disetorkan pada PRUlink Investor Account akan
dialokasikan ke dalam bentuk unit, dengan cara sebagai berikut.
Premi
yang masuk dibagi menjadi 2 bagian yaitu:
- 5% sebagai biaya awal dan
- 95% dikonversikan ke dalam unit dengan
cara nilai premi dibagi dengan harga unit yang berlaku saat itu.
Setelah
dikonversi ke dalam bentuk unit, maka total jumlah unit tersebut akan dikurangi
dengan biaya-biaya yang berlaku, yaitu biaya asuransi dan biaya administrasi.
Hasil unit yang tersisa selanjutnya akan terbentuk menjadi Saldo Unit
Investasi.
Keistimewaan PRUlink
Investor Account
1. Penambahan
Dana Investasi setiap saat (Top up). Nasabah dapat menambah dana
investasinya setiap saat. Lebih baik jika melakukan top up pada saat
harga unit sedang turun. Selain itu top up juga dapat mengurangi
biaya-biaya seperti biaya asuransi dan administrasi.
2. Penarikan
Dana Investasi setiap saat (Withdrawal). Nasabah dapat menarik dana
investasinya sewaktu-waktu, layaknya menabung di bank. Sebaiknya penarikan dana
investasi dilakukan ketika harga unit sedang naik, dan pada saat nasabah memang
benar-benar membutuhkan uang.
3. Pengalihan
Dana Investasi (Switching). Nasabah mendapat kesempatan untuk
mengalihkan dana investasinya ke jenis dana investasi lain yang sesuai dengan
kebutuhannya pada saat itu. Pengalihan dana ini hanya dapat dilakukan pada
jenis mata uang yang sama (dari rupiah ke rupiah dan dari US Dollar ke US
Dollar).
Pajak
Mengacu
pada Peraturan Pemerintah No 51/tahun 1994 pasal 1 ayat 1, 2, 3 tentang pajak
penghasilan atas bunga deposito tetap dan tabungan serta diskonto Sertifikat
Bank Indonesia yang bersifat final, maka setiap pembayaran dari manfaat
tabungan yang di lakukan dalam 3 tahun atau kurang dari itu, maka selisih dari
manfaat tabungan yang di terima dan premi yang dibayarkan wajib dikenai pajak
yang sama dengan pajak penghasilan atas bunga tabungan atau bunga deposito
yaitu sebesar 20%
Perlu
dicatat di sini adalah bahwa yang akan dikenakan pajak sebesar 20% adalah
selisih antara manfaat asuransi /tabungan/investasi yang di dapatkan dari premi
yang telah dibayarkan.
Contoh
:
Premi
Tunggal : Rp 20 juta
Total
Nilai Tunai saat ini (saldo investasi) : Rp30jt
Penarikan
(surrender) : Rp 30jt
Perhitungan
pajak :
20%
pajak x Rp10jt (Rp 30jt-Rp20jt) = Rp 2jt
Jadi
pajak yang di kenakan adalah Rp 2 juta
Tetapi
jika penarikan (surrender) dilakukan diatas 3 tahun, tidak akan
dikenakan pajak atas manfaat asuransi/tabungan/investasi ini.
Selain
pernyataan transaksi, setiap tahun nasabah PRUlink juga mendapatkan
Laporan Tahunan Unit Link yang memuat laporan mengenai pertumbuhan
dana-dana investasi pada produk PRUlink, hasil investasi, pernyataan
portofolio investasi, serta laporan keuangan Prudential Indonesia.